Ad dan ART
Ad dan ART

M U K A D I M A H

Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, yang pada awalnya tergabung dalam Perhimpunan Neurologi, Psikiatri dan Neurochirurgi Indonesia (PNPNCH), menyadari perlunya wadah yang berdiri sendiri sejalan dengan perkembangan disiplin ilmu kedokteran jiwa dan guna lebih meningkatkan pengabdiannya bagi Nusa dan Bangsa Indonesia.

Bahwa hal tersebut telah pula dipahami dan disepakati oleh sesama anggota warga PNPNCH dari keahlian lain (Neurologi dan Neurochirurgi).

Maka dengan ini kami Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia menyatakan berdirinya suatu organisasi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, yang bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia, dengan tekad menyatukan derap dan langkah serta meningkatkan pengabdian kepada Nusa dan Bangsa Indonesia yang berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Untuk memberi landasan gerak organisasi disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 : Organisasi bernama Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (Indonesian Psychiatric
Association) disingkat PDSKJI.

Pasal 2 : PDSKJI merupakan kelanjutan dari IDAJI yang didirikan di Medan pada tanggal 31 Agustus 1984 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3 : Sekretariat Pengurus Pusat PDSKJI berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia.

BAB II
AZAS DAN SIFAT

Pasal 4 : PDSKJI berazaskan Pancasila

Pasal 5 : PDSKJI berpegang pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Pasal 6 : PDSKJI adalah satu-satunya organisasi profesi kedokteran jiwa di Indonesia dan merupakan kelengkapan IDI di dalam menjalankan kegiatan dan fungsi ilmiah IDI.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7 : PDSKJI bertujuan :
1. Meningkatkan pengalaman Ilmu Kedokteran Jiwa demi kesejahteraan bangsa Indonesia.
2. Meningkatkan dan mengembangkan Ilmu Kedokteran Jiwa.
3. Melestarikan Pengamalan Sumpah Dokter dan Kode Etik kedokteran dalam lingkup PDSKJI.
4. Meningkatkan kesejahteraan anggota.

Pasal 8 : Untuk mencapai tujuan, PDSKJI melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Membantu Pemerintah dalam kelancaran pelaksanaan program program kesehatan
2. Meningkatkan penelitian ilmiah, penemuan ilmiah dan pendidikan ahli kedokteran jiwa di Indonesia.
3. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan dokter ahli jiwa di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
4. Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan lain yang mempunyai tujuan sama atau selaras, pemerintah maupun swasta di dalam atau di luar negeri.
5. Melaksanakan usaha-usaha lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan azas, dasar dan sifat PDSKJI.

BAB IV
K E A N G G O T A A N

Pasal 9 : Anggota PDSKJI terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Muda
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan

BAB V
O R G A N I S A S I

Pasal 10 :
1. Organisasi PDSKJI terdiri dari badan legislatif, badan eksekutif dan badan-badan khusus.
2. Badan legislatif adalah kongres dan rapat anggota.
3. Badan eksekutif adalah Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
4. Badan-badan khusus adalah kelengkapan PDSKJI yang dibentuk secara khusus.

BAB VI
K E K A Y A A N

Pasal 11 : Kekayaan PDSKJI diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
2. Uang Iuran
3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12 : Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres

BAB VIII
P E M B U B A R A N

Pasal 13 : Pembubaran PDSKJI hanya dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga PDSKJI sepanjang tidak bertentang dengan Anggaran Dasar PDSKJI.

 

Anggaran Rumah Tangga PDSKJI

 

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 : Ketentuan
1. Anggota biasa PDSKJI ialah Warga Negara Indonesia anggota IDI yang diakui sebagai dokter spesialis kedokteran jiwa sesuai peraturan yang berlaku.
2. Anggota muda PDSKJI ialah dokter Warga Negara Indonesia anggota IDI yang sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis kedokteran jiwa
3. Anggota luar biasa PDSKJI adalah :
a. Dokter spesialis kedokteran jiwa Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia
b. Dokter umum yang bekerja di bidang kedokteran jiwa.
c. Dokter umum yang berminat di bidang kedokteran jiwa
d. Sarjana lain yang berminat di bidang kedokteran jiwa
4. Anggota kehormatan PDSKJI ialah mereka yang telah berjasa di dalam lapangan kesehatan khususnya dalam bidang kedokteran jiwa.

Pasal 2 : Tata Cara Penerimaan Anggota :
1. Anggota biasa, anggota muda dan anggota luar biasa diterima oleh Pengurus Cabang setempat setelah melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDSKJI.
2. Bila belum terdapat cabang PDSKJI, pendaftaran dilakukan melalui Pengurus Cabang terdekat.
3. Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan disahkan oleh KONGRES.

Pasal 3 : Hak Anggota :
1. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, memilih serta dipilih.
2. Anggota muda, anggota luar biasa, anggota kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Tiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 4 : Kewajiban Anggota :
Setiap Anggota PDSKJI berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan dan Keputusan PDSKJI.

Pasal 5 : Kehilangan Keanggotaan:
1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan.
2. Anggota diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik PDSKJI.

Pasal 6 : Tata Cara Pemberhentian Anggota :
1. Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Pusat, melalui Pengurus Cabang sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.
2. Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus Cabang sesudah melalui peringatan.
3. Paling lama 6 (enam) bulan setelah pemberhentian sementara Pengurus Cabang dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian kepada Pengurus Pusat untuk dikukuhkan.

Pasal 7 : Pembelaan :
1. Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat membela diri dihadapan rapat anggota cabang.
2. Anggota yang dikenakan pemberhentian diberi kesempatan minta bantuan Badan Pembelaan Anggota dan dapat mengajukan pembelaan pada KONGRES.
3. Kongres dapat membetulkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan yang sah adalah keputusan yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan cabang yang hadir di dalam KONGRES.

BAB II
U S A H A

Pasal 8 : Untuk mencapai tujuan organisasi, dilakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pendidikan ahli.
2. Mengadakan penelitian ilmiah.
3. Menyelenggarakan pertemuan ilmiah untuk para dokter dan masyarakat
4. Menyelenggarakan penerbitan majalah kedokteran bidang ilmu kesehatan jiwa.
5. Meningkatkan hubungan antar profesi, antar sektor maupun antar negara dalam lingkungan yang terkait.
6. Ikhtiar dan usaha lain yang sah.

BAB III
O R G A N I S A S I

Pasal 9 : Kongres
1. Status
a. Kongres merupakan badan legislatif tertinggi PDSKJI.
b. Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang PDSKJI.
c. Kongres diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
d. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya oleh setengah dari jumlah cabang yang ada.
e. Kongres dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi.
2. Kekuasaan dan wewenang :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Pokok serta Garis-garis Besar Haluan dan Program PDSKJI.
b. Menilai pertanggung-jawaban Pengurus Pusat PDSKJI periode yang lalu mengenai amanat yang diberikan oleh Kongres.
c. Menyusun Badan-Badan Khusus sebagai kelengkapan organisasi.
3. Tata Tertib Kongres :
a. Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama Panitia Penyelenggara Kongres yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
b. Panitia Pelaksana Kongres bertanggung jawab atas segi teknis penyelenggaraan Kongres.
c. Kongres sah, bila dihadiri lebih dari setengah utusan cabang.
d. Bila persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka Kongres diundur paling lama dalam 1 kali 24 jam dan setelah itu Kongres di anggap sah dengan utusan cabang yang hadir.
e. Utusan cabang dengan mandat resmi mempunyai hak bicara dan suara, peninjau dan undangan hanya mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
f. Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan tata-tertib, sidang pengesahan acara dan sidang pemilihan pimpinan Kongres dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana Kongres.
g. Kongres dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh peserta dalam sidang lengkap, kecuali anggota Pengurus Pusat.
h. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
i. Banyak suara cabang dalam Kongres adalah 1 (satu) suara untuk 5 (lima) anggota dengan maksimum 10 (sepuluh) suara.
j. Cabang yang mempunyai 3 anggota, tetap mempunyai 1 hak suara.
k. Apabila penilaian pertanggung-jawaban Pengurus Pusat selesai, maka Pengurus Pusat bersangkutan dinyatakan demisioner dan selanjutnya anggota Pengurus Pusat tersebut mempunyai status sebagai peninjau.
l. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata-tertib ini.

Pasal 10 : Rapat Anggota
1. Sistem Rapat Anggota
a. Rapat anggota merupakan badan legislatif tertinggi pada tingkat cabang.
b. Rapat anggota merupakan musyawarah para anggota.
c. Rapat anggota diadakan 4 (empat) tahun sekali.
d. Dalam hal yang luar biasa rapat anggota dapat diadakan sewaktu-waktu atas persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota biasa cabang.
2. Kekuasaan dan wewenang rapat anggota :
a. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Cabang periode yang lalu.
b. Menetapkan garis-garis besar program kegiatan Pengurus Cabang periode berikutnya.
3. Tata tertib rapat anggota :
a. Rapat anggota diselenggarakan oleh Pengurus Cabang bersama panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh Pengurus Cabang.
b. Rapat anggota dihadiri oleh Pengurus Cabang, anggota biasa, peninjau dan undangan.
c. Rapat anggota sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota biasa.
d. Bila persyaratan a, b dan c tidak terpenuhi, maka rapat anggota diundur selambat-lambatnya 2 (dua) jam, setelah itu rapat anggota dianggap sah dengan jumlah anggota yang hadir.
e. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara sedangkan anggota lainnya hanya mempunyai hak bicara.
f. Sidang pengesahan kuorum, pengesahan tata tertib, pengesahan acara rapat dan pemilihan pimpinan rapat anggota dipimpin oleh panitia penyelenggara rapat anggota.
g. Rapat anggota dipimpin seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris rapat anggota yang dipilih dari dan oleh peserta rapat kecuali anggota Pengurus Cabang.
h. Keputusan diambil secara musyawarah/mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
i. Apabila penilaian pertanggung-jawaban Pengurus Cabang selesai, maka Pengurus Cabang yang bersangkutan dinyatakan demisioner dan selanjutnya anggota pengurus yang hadir mempunyai status sebagai peserta biasa.
j. Pertemuan antar anggota selain rapat anggota disebut sebagai pertemuan anggota.
k. Hal-hal yang belum tercampur dalam tata tertib ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11 : Pengurus Pusat
1. Status :
a. Pengurus Pusat adalah badan eksekutif tertinggi PDSKJI.
b. Masa jabatan Pengurus Pusat PDSKJI adalah 4 (empat) tahun.
c. Pengurus Pusat PDSKJI sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum dan beberapa ketua bidang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan organisasi secara kolektif.
d. Mendampingi Pengurus Pusat dibentuk badan penyantun yang dipimpin oleh satu orang ketua badan penyantun dan 5 (lima) anggota.
e. Ketua dan anggota Badan Penyantun dipilih oleh Ketua Umum/Formatur dari anggota cabang-cabang.
f. Badan Penyantun bertugas memberi saran dan nasehat kepada Pengurus Pusat diminta atau tidak diminta oleh Pengurus Pusat.
2. Kekuasaan dan wewenang :
a. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan yang telah ditetapkan oleh KONGRES.
b. Mengumumkan kepada seluruh Pengurus Cabang yang menyangkut pengambilan keputusan organisasi dan mempertanggung-jawabkannya kepada KONGRES berikutnya.
c. Membina hubungan yang baik dengan semua instansi yang ada, Pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri, khususnya dengan instansi yang berhubungan dengan bidang kesehatan dan kedokteran jiwa.
d. Bertanggung jawab terhadap KONGRES.
3. Tata Cara Pencalonan :
a. Pengurus Pusat menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus Pusat demisioner.
b. Serah terima kepengurusan harus dilakukan paling lambat waktu 30 (tiga puluh) hari setelah selesai KONGRES.
c. Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Pengurus Pusat mengadakan rapat Pengurus Harian, rapat pleno terbatas, rapat pleno diperluas dan rapat-rapat lainnya.
d. Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
e. Rapat pleno terbatas dihadiri oleh segenap anggota Pengurus Pusat dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
f. Rapat pleno diperluas dihadiri oleh segenap anggota Pengurus Pusat dan Ketua Umum Pengurus Cabang diadakan dan dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
g. Pengelolaan ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan ini.

Tambahan : Penetapan Proses Pemilihan Ketua
" Setiap calon / kandidat Ketua Umum dipilih secara langsung oleh seluruh anggota yang telah mendapatkan mandatdari setiap cabang dan telah melunasi iuran ke PP-PDSKJI.
" Perolehan suara terbanyak akan terpilih sebagai Ketua Umum dan jika terdapat suara terbanyak yang lebih dari satu maka akan dilakukan putaran berikutnya tanpa mengikut sertakan calon yang memperoleh suara yang lain.
" Jumlah hak suara yang memenuhi syarat adalah sebanyak 65 suara berasal dari 18 Cabang PDSKJI di seluruh Indonesia.

Pasal 12 : Pengurus Cabang
1. Status
a. Pengurus Cabang adalah Badan Eksekutif tertinggi pada tingkat cabang dan bertanggung jawab pada rapat anggota.
b. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 4 (empat) tahun.
c. Cabang merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk ditempat yang mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota.
d. Anggota yang bertempat tinggal di daerah yang belum mempunyai Pengurus Cabang dapat menjadi anggota cabang yang terdekat.
e. Susunan kepengurusan cabang sedapat-dapatnya menyesuaikan diri dengan susunan Pengurus Pusat.

Tambahan : Pengesahan & Pembentukan cabang Baru PDSKJI :
" Minimal dalam satu Kabupaten/ Kotamadya terdapat 3 anggota biasa.
" Nama cabang sesuai dengan nama Kabupaten/Kotamadya.
" Kabupaten/Kotamadya yang memiliki jumlah anggota kurang dari 3 dapat bergabung dalam wadah Cabang PDSKJI yang terdekat.
" Pengesahan dan pembentukan Cabang baru dilakukan oleh Pengurus Pusat.

Catatan : Kewenangan Pengurus Pusat dalam suatu kegiatan Cabang menekankan azas desentralisasi sehingga cabang mempunyai hak otonom dalam melaksanakan kegiatan dengan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.

2. Kekuasaan dan Wewenang :
a. Melaksanakan keputusan kongres dan rapat anggota.
b. Memberikan laporan kepada Pengurus Pusat tentang hasil kerja yang dilakukan minimal setahun sekali.
c. Membina hubungan yang baik dengan semua instansi yang ada, pemerintah dan swasta, khususnya dengan instansi yang berhubungan dengan bidang kesehatan dan kedokteran jiwa.

3. Tata Cara Pengelolaan Pengurus Cabang :
a. Formatur Pengurus Cabang menyusun kepengurusannya paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah rapat anggota, yang diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kongres.
b. Pengurus Cabang mengajukan tugas segera setelah serah terima dengan Pengurus Cabang demisioner.
c. Untuk menyelenggarakan kegiatannya Pengurus Cabang harus mengadakan rapat pengurus harian dan rapat pleno diperluas.
d. Rapat pengurus harian dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara yang diadakan sedikitnya sekali dalam sebulan.
e. Rapat pleno diperluas dihadiri oleh segenap anggota pengurus dan diadakan sedikit-dikitnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
f. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata cara pengelolaan ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan tata cara pengelolaan ini.

Pasal 13 : Badan-Badan Khusus
1. Status :
a. Badan khusus ialah kelengkapan PDSKJI yang dibentuk secara khusus untuk menjalankan tugas dan kewajiban dalam bidang khusus.
b. Badan-badan khusus dibentuk di dalam kongres, misalnya badan pembela anggota, kelompok studi, bidang seminat, badan keahlian psikiatri dan lain-lain.

Tambahan : Pengesahan & Pembentukan Seksi Baru PDSKJI :
" Tidak bertentangan dengan seksi yang telah ada di tingkat International (WPA) dan sesuai dengan AD-ART PDSKJI
" Minimal mempunyai 7 anggota biasa dari minimal 3 cabang dan mempunyai kompetensi dalam seksi yang akan dibentuk.
" Telah melaksanakan minimal 2 kegiatan yang telah dipublikasikan di tingkat cabang.
" Mempunyai struktur, agenda dan program organisasi yang jelas.
" Pengesahkan dan Pembentukan Seksi Baru dilakukan oleh pengurus Pusat dengan susunan pengurus yang diputuskan oleh anggota dari seksi yang akan dibentuk.
" Membuat Laporan Tahunan kegiatan ke Pusat.

2. Kekuasaan dan wewenang :
Kekuasaan dan wewenang badan khusus diatur dalam peraturan tersendiri.

3. Tata Cara Pengelolaan :
Tata Cara pengelolaan diatur dalam pasal tersendiri.

Pasal 14 : Pertemuan Ilmiah
Pertemuan ilmiah bisa dilakukan pada saat Kongres, atau 2 (dua) tahun sekali ditetapkan oleh Kongres.

BAB IV
KEKAYAAN

Pasal 15 : Uang Pangkal dan Uang Iuran
1. Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh kongres.
2. Besarnya uang iuran bagi anggota muda ialah separuh dari iuran anggota biasa.
3. Pengurus Cabang diwajibkan menyerahkan 40% dari uang pangkal dan uang iuran yang diterimanya kepada Pengurus Pusat ditetapkan sekali dalam setahun. Dan bila hal ini tidak dijalankan, maka cabang tersebut kehilangan hak suara dalam Kongres.
4. Iuran anggota ditetapkan Rp 10.000,-/orang setiap bulan.
5. Uang pangkal ditetapkan Rp 25.000,-/anggota biasa dan Rp 15.000 untuk anggota muda.
6. Untuk kepentingan masing-masing cabang, Pengurus Cabang dapat menetapkan uang iuran tambahan, dengan persetujuan rapat anggota cabang.

Perubahan : Iuran Anggota Biasa Rp. 30.000
Iuran Anggota Muda Rp. 20.000
Iuran Anggota Luar Biasa Rp. 10.000

Uang Pangkal
Anggota Biasa Rp. 100.000
Anggota Muda Rp. 50.000
Anggota Luar Biasa Rp. 40.000

BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 16 :
1. Atribut dan lambang ditetapkan oleh kongres.
2. Ukuran atribut, lambang dan tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Atribut dan lambang yang digunakan harus mencerminkan identitas PDSKJI.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17 :
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam kongres.
2. Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
3. Rencana perubahan telah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum kongres.

Pasal 18 :
1. Pembubaran hanya dapat dilakukan oleh kongres yang dilaksanakan khusus untuk itu.
2. Keputusan pembubaran PDSKJI harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 suara yang ada dalam kongres.
3. Setelah pembubaran, segala hak milik PDSKJI diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh kongres.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19 :
1. Setiap anggota PDSKJI dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDSKJI.
2. Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam peraturan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Anggaran Rumah Tangga PDSKJI.

Direvisi dan disahkan dalam Sidang Organisasi
pada KONAS V-PDSKJI di Medan, 8 - 11 Juli 2005.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *